Rights Issue ini melibatkan pemerintah sebagai pemegang saham non tunai. Pemerintah menyertakan modal negara dengan menyetorkan saham seri B berbentuk efek Pegadaian dan PNM kepada BRI.
Dalam PP 73/2021 diatur penambahan penyertaan modal negara sebanyak: (1) 6.249.999 saham Seri B pada PT Pegadaian. (2) 3.799.999 saham Seri B pada PT Permodalan Nasional Madani.
Statusnya sebagai holding, maka BRI akan menjadi pemegang saham mayoritas dari Pegadaian dan PNM. Ketiganya akan mengembangkan bisnis jasa keuangan di pasar ultra mikro. Terkait penggabungan tersebut, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan bahwa hal ini adalah lebih ke aksi korporasi saja.
"Penggabungan ini lebih ke aksi korporasi BRI untuk mengakuisisi Pegadaian dan PNM. Tidak lebih dari pencaplokan saham biasa," katanya saat dihubungi MNC Portal, Jumat (16/7/2021).
Meski menurut Bhima ketiga perusahaan itu memiliki inti bisnis yang berbeda, Bhima melihat ada sasaran yang perlu didorong. Dalam hal ini, Bhima menyoroti porsi penyaluran kredit umkm di bank-bank umum yang masih masih sulit mencapai 20%.