Menurutnya, daftar tersebut melengkapi sejumlah kebijakan yang sebelumnya telah diumumkan regulator, seperti daftar pemegang saham di atas 1 persen oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta klasifikasi 39 subkategori investor.
“Seluruh kebijakan ini membentuk paket reformasi transparansi yang komprehensif untuk MSCI,” tulis Wilbert.
Ia menambahkan, kerangka HSC ini mengacu pada praktik Hong Kong yang sebelumnya digunakan sebagai dasar penyaringan saham MSCI.
Dalam kasus Hong Kong pada 2015, saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dikeluarkan dari indeks dan baru dapat dipertimbangkan kembali setelah Foreign Inclusion Factor (FIF) melebihi 15 persen selama minimal satu tahun observasi.
Jika pendekatan serupa diterapkan di Indonesia, Wilbert menilai BREN dan DSSA berpotensi dikeluarkan dari MSCI pada rebalancing berikutnya.