Selain itu, nilai tukar rupiah di pasar spot sempat menyentuh level psikologis baru di Rp17.700 per dolar Amerika Serikat.
Ratih menilai, langkah intervensi yang dilakukan Bank Indonesia menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.
BI tercatat telah menyiapkan tujuh langkah stabilisasi rupiah, mulai dari intervensi aktif di pasar valuta asing, peningkatan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, hingga pembatasan pembelian dolar AS maksimal USD25 ribu.
Selain itu, bank sentral juga memperkuat intervensi di pasar offshore non-deliverable forward (NDF), menjaga likuiditas perbankan, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan korporasi.
Mulai 1 Juni 2026, pemerintah juga mewajibkan maksimal 50 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan selama 12 bulan di bank-bank Himbara dan dikonversi ke rupiah, kecuali sektor minyak dan gas yang diberi ketentuan penempatan selama tiga bulan.