Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di mana rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas ini diharapkan bisa menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable, sehingga dapat memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Langkah percepatan reformasi integritas tersebut oleh OJK dibagi dalam delapan rencana aksi, dan dikelompokkan ke dalam empat klaster.
Klaster pertama adalah kebijakan baru free float, klaster kedua adalah transparansi, sedangkan klaster ketiga adalah tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat adalah sinergitas.
Rencana aksi pertama, adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen yang dilakukan secara bertahap (stages). Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15 persen. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi.
Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Peningkatan kebijakan free float ini akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.