Lembaga indeks global itu menilai Indonesia telah memperkenalkan berbagai inisiatif untuk memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola pasar.
“Indonesia telah memperkenalkan berbagai inisiatif reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan kepemilikan saham, perluasan kategori klasifikasi investor, penerapan batas minimum free float, serta penguatan perangkat pengawasan pasar. Langkah-langkah ini ditujukan untuk menjawab kekhawatiran yang sebelumnya muncul terkait transparansi data dan keandalan informasi di pasar modal,” tulis FTSE Russell dalam laporannya.
FTSE Russell juga menegaskan bahwa status Indonesia saat ini tetap Secondary Emerging dan tidak masuk Watch List.
“Pada tahap ini, status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market tetap tidak berubah,” kata FTSE Russell.
Sementara keputusan terkait perlakuan efek Indonesia akan diumumkan menjelang review indeks Juni 2026 setelah mempertimbangkan progres reformasi dan masukan pelaku pasar.