Pemerintah telah menunjuk Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas yang akan menyalurkan ekspor komoditas strategis mulai 1 Juni 2026.
Hingga akhir 2026, produsen masih dapat menjalankan hubungan dagang dengan pembeli melalui skema perantara. Namun, setelah 31 Desember 2026, ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui entitas yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Meski demikian, pengumuman kebijakan itu sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar dan investor mengenai dampaknya terhadap iklim investasi dan mekanisme perdagangan komoditas Indonesia. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.