Manajemen menyatakan, pembentukan anak usaha baru tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
“Perseroan berkeyakinan bahwa pembentukan ini dilakukan sesuai dengan strategi bisnis diversifikasi Perseroan serta untuk memastikan agar Perseroan fokus pada pelaksanaan kegiatan usaha yang berkelanjutan,” tulis manajemen.
(DESI ANGRIANI)