Imbas kasus ini, akun Instagram milik WBS, inisial platform investasi milik ARR, kini di-private.
Menanggapi kasus ini, sebuah surat pernyataan terkait kewajiban membayar utang yang diduga ditulis oleh sang influencer tersebar luas di dunia maya, menunjukkan kesiapannya untuk menanggung kerugian tersebut sebagai utang.
Fenomena Titip Kelola Dana
Menitipkan pengelolaan dana investasi adalah hal yang lumrah di pasar keuangan. Dalam hal ini, titip dana legal biasanya dilakukan kepada lembaga pengelola reksadana, manajer investasi, family office, private equity, venture capital yang kesemuanya harus berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, titip dana ilegal biasanya ditandai dengan tidak adanya izin OJK dan rentan manipulasi transaksi investasi seperti contohnya shadow banking MYRX dalam kasus Jiwasyara dan Asabri Benny Tjokro hingga kasus koperasi Indosurya.
Bahkan, banyak kasus titip dana dengan izin OJK yang masih bisa mengalami gagal bayar seperti pada kasus reksadana EMCO dan Narada.