Terkait kasus titip dana, sebenarnya masyarakat telah menyaksikan kasus titip dana yang menyeret Jouska di pertengahan 2020 lalu. Kasus ini juga erawal dari ramainya kicauan para klien Jouska di Twitter pada 22 Juli 2020. Mereka merasa dirugikan dengan cara kerja akun perencana keuangan tersebut.
Klien Jouska mengeluhkan hal yang sama, dana investasinya dibelikan saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Pembelian juga dilakukan saat LUCK pertama kali mencatatkan sahamnya atau IPO pada akhir 2018. Sialnya, belum diketahui kinerja fundamental perusahaan IPO ini.
Setidaknya terdapat 38 korban investasi bodong Jouska. Kuasa Hukum Klien Jouska, Rinto Wardana mengungkapkan perkiraan total kerugian Rp15 miliar hingga Rp20 miliar di awal 2022 lalu.
Ada juga praktik shadow banking, seperti yang dilakukan oleh KSP Indosurya yang diduga melakukan penghimpunan dana untuk diinvestasikan di perusahaan sekuritas.
Bos KSP Indosurya Henry Surya telah dijatuhi vonis 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah.