Penentuan minimum pajak juga perlu memperhatikan kepentingan negara dalam menyediakan pembiayaan infrastruktur dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, khususnya di negara-negara berkembang dan emerging economies. Pertimbangan lainnya, tidak hanya terkait masalah fiskal, tetapi juga politik, sebagaimana terjadi di Uni Eropa.
Prancis menyampaikan bahwa masing-masing negara mempunyai usulan yang berbeda. Namun, Prancis mengusulkan, besaran minimum pajak 2,5% dinilai cukup adil dan mendekati sistem pajak di Amerika yaitu tax guilty.
Terkait kepastian pajak, perlu disepakati standardisasi sistem pajak internasional (single Internasional tax system) agar para perusahaan global yang beroperasi internasional mendapat kepastian penghitungan pajaknya.
Terkait penyelesaian sengketa (dispute), diperlukan suatu mekanisme yang disepakati bersama untuk menyelesaikan masalah antarperusahaan dan negara bahkan antara perusahaan terhadap perusahaan. Dengan mekanisme, ini maka permasalahan tidak harus diselesaikan melalui arbitrase internasional.
Berkenaan dengan pendekatan safe harbour (kebijakan pemerintah yang memisahkan tanggung jawab penyedia situs jual beli daring berkonsep marketplace berbasis User Generated Content (UGC) dengan penjual yang memakai jasa mereka), para panelis dapat memahami latar belakang pengusulan pendekatan tersebut. Namun demikian, perlu untuk didiskusikan lebih mendalam karena dinilai tidak sejalan dengan komitmen untuk mencapai konsensus global.