“Dengan ini, kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di BEI pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan IHSG mencapai 5 persen,” demikian pernyataan resmi BEI dalam keterangannya.
Pembekukan sementara itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
BEI menyebut, perdagangan dibekukan selama 30 menit dan setelah itu akan dilanjutkan lagi.
“Perdagangan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” katanya.
(Fiki Ariyanti)