Ritchie menyebut, TCP dimiliki oleh keluarga Wirjoatmodjo dengan porsi kepemilikan saham 98,33 persen milik Subagio Wirjoatmodjo dan 1,67 persen milik Sukaraharjo Wirjoatmodjo.
TCP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas area 11.640 hektare (ha). Izin ini berlaku hingga 21 November 2033. Menariknya, posisi tambang ini juga berada di kabupaten yang sama dengan perusahaan Subagio lain, PT Trimata Benua yang mengelola tambang batu bara seluas 4.349 ha.
Dalam akuisisi ini, MEJA bakal menggunakan mekanisme share swap secara bertahap melalui pelaksanaan rights issue mengingat kas yang tidak memadai. Hingga 30 September 2025, posisi kas dan setara kas MEJA tercatat Rp31,56 miliar dengan aset Rp107,08 miliar.
(Rahmat Fiansyah)