sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Perbedaan ESOP, RSU, dan Phantom Shares: Kompensasi Kepemilikan Saham untuk Karyawan

Market news editor Kurnia Nadya
25/08/2023 18:22 WIB
ESOP, RSU, dan phantom shares sama-sama kompensasi karyawan berupa kepemilikan saham perusahaan, namun ketiganya memiliki cara kerja yang berbeda.
Ini Perbedaan ESOP, RSU, dan Phantom Shares: Kompensasi Kepemilikan Saham untuk Karyawan. (Foto: MNC Media)
Ini Perbedaan ESOP, RSU, dan Phantom Shares: Kompensasi Kepemilikan Saham untuk Karyawan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Artikel ini akan membahas perbedaan ESOP, RSU, dan phantom shares. Ketiganya sama-sama merupakan program kompensasi dari perusahaan untuk karyawan berupa kepemilikan saham, namun dengan cara kerja yang berbeda. 

Beberapa perusahaan yang telah terdaftar di bursa efek kerap memasukkan opsi kepemilikan saham dalam paket renumerasi karyawan. Selain menjadi daya tarik, opsi kompensasi ini juga berpotensi meningkatkan loyalitas karyawan. 

Beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia telah menerapkan kompensasi berupa opsi kepemilikan saham. Contohnya, PT Astra Agro Lestari Tbk (ASII), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT United Tractors Tbk (UNTR), dan lain-lain. 

Lantas, apa definisi dan perbedaan antara ESOP, RSU, dan phantom shares? Simak ulasannya di bawah ini. 

Perbedaan ESOP, RSU, Phantom Shares 

1. ESOP 

ESOP adalah singkatan dari Employee Stock Ownership Program. Dengan skema ESOP, karyawan berhak dan bisa memiliki saham perusahaan tempatnya bekerja pada waktu tertentu, atau bergantung pada berapa lama karyawan telah bergabung di perusahaan. 

Banyak emiten di Amerika Serikat telah menyertakan ESOP dalam paket kompensasi dan benefitnya. Ada dua jenis ESOP, yakni Employee Stock Option Plan dan Employee Stock Ownership plan. 

2. RSU

RSU merupakan singkatan dari Restricted Stock Unit, atau Unit Saham Terbatas. Menurut Investopedia (25/8), RSU merupakan apresiasi atau kompensasi perusahaan berupa saham yang diberikan langsung kepada karyawan yang telah memenuhi kriteria. 

RSU akan diberikan kepada karyawan dalam rencana vesting, di mana saham baru akan didistribusikan ketika karyawan telah mencapai target kinerja atau setelah bekerja di perusahaan dalam jangka waktu tertentu. 

Unit saham yang diberikan dalam skema RSU masih berupa saham dengan nilai wajar saat periode vesting, sehingga secara tak langsung karyawan memang memiliki ‘hak’ atas aset perusahaan, namun sahamnya belum memiliki nilai nyata. 

RSU karyawan baru menjadi hak karyawan sepenuhnya setelah karyawan memenuhi kriteria di atas, nantinya saham RSU itu akan dianggap sebagai pendapatan karyawan, namun sebagian akan ditahan untuk kewajiban pajak pendapatan. 

Setelah dikurangi pajak, barulah karyawan menerima sisa saham dan berhak menjualnya.

3. Phantom Share 

Berdasarkan definisi Investopedia, phantom stock plan merupakan opsi kompensasi karyawan di mana perusahaan akan memberikan karyawan terpilih—biasanya level manajemen—untuk menerima manfaat kepemilikan saham tanpa memiliki saham yang sesungguhnya. 

Cara kerjanya, perusahaan memberikan mock stock—bisa juga berupa uang tunai—yang meskipun bukanlah lembaran saham sesungguhnya, namun memiliki harga dan mengikuti pergerakan harga saham perusahaan, sehingga karyawan diuntungkan. 

Tidak ada batasan bagaimana perusahaan ataupun karyawan ihwal penggunaan phantom share. Karyawan bisa menjualnya begitu menerima phantom stock dari perusahaannya. 

Itulah penjelasan sederhana tentang perbedaan ESOP, RSU, dan phantom shares dalam program kompensasi karyawan. (NKK)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement