IDXChannel - Saham PT PP Properti Tbk (PPRO) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 15 Oktober 2024 akibat ditundanya pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11.
Manajemen PPRO menjelaskan, pembayaran obligasi tersebut tertunda setelah adanya penetapan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2024.
Selama PKPU, debitur tidak dapat membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran dilakukan ke seluruh kreditur. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, perseroan tengah menyusun proposal perdamaian yang dapat provide kepentingan kreditur termasuk konsumen dengan target rampung pada kuartal I-2025.
"Kegiatan yang difasilitasi dan didampingi oleh tim pengurus PKPU PPRO, konsultan hukum dan financial advisor untuk mencapai perdamaian dan mengakhiri PKPU," tulis manajemen PPRO, Rabu (8/1/2024).
Anak usaha PT PP (Persero) Tbk ini juga mengalami penurunan peringkat menjadi idD. Peringkat tersebut menunjukkan bahwa perusahaan mengalami gagal bayar surat utang.