Kriteria Saham Syariah
Untuk masuk ke dalam kategori saham syariah, emiten harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Tidak melakukan usaha yang melibatkan perjudian, perdagangan yang dilarang menurut syariah, jasa keuangan berbasis bunga, jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian dan/atau judi (seperti asuransi konvensional), serta memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa haram atau merusak moral.
- Memenuhi rasio keuangan, yaitu total uang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45% dan total pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha tidak lebih dari 10%.

Inilah 5 Indeks Saham Syariah. (FOTO: MNC MEDIA)
5 Indeks Saham Syariah di Indonesia
Ada beberapa indeks saham syariah yang digunakan di pasar modal Indonesia, di antaranya:
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Diluncurkan pada 12 Mei 2011, ISSI mencakup seluruh saham syariah dalam DES yang tercatat di papan utama dan pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
ISSI menggunakan metode perhitungan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar, dengan Desember 2007 sebagai tahun dasar. Per Januari 2024, ISSI mencakup 584 saham.
2. Jakarta Islamic Index (JII)
JII, diluncurkan pada 3 Juli 2000, adalah indeks saham syariah pertama di Indonesia. Indeks ini mencakup 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI, dipilih dari saham konstituen ISSI dan berdasarkan rata-rata kapitalisasi pasar serta nilai transaksi harian tertinggi selama satu tahun terakhir.