sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Jenis-Jenis dan Manfaat Investasi Syariah yang Jarang Diketahui

Market news editor Hafizh Kurniawan
29/12/2022 16:16 WIB
Informasi tentang jenis-jenis dan manfaat investasi syariah menarik untuk dibahas. Investasi syariah memang bukanlah hal baru di kalangan masyarakat Indonesia.
Inilah Jenis-Jenis dan Manfaat Investasi Syariah yang Jarang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA).
Inilah Jenis-Jenis dan Manfaat Investasi Syariah yang Jarang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA).

Jenis-Jenis Investasi Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat beberapa jenis produk investasi syariah yang tentunya tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.​ Inilah beberapa contoh investasi efek syariah yang perlu Anda ketahui sebelum mulai melakukannya.

Inilah Jenis-Jenis dan Manfaat Investasi Syariah yang Jarang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA).

1. Saham Syariah

Konsep saham merupakan konsep kegiatan yang berlandaskan akad musyarakah/syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Dalam konsep ini, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.

Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. DES ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES.​ Di samping itu, terdapat beberapa pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES). Pihak-pihak ini telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di bursa efek luar negeri.​

​Pihak yang dapat menjadi Pihak Penerbit DES yaitu:

  • Pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES 
  • Manajer Investasi Syariah
  • Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah

2. Sukuk

Masih dalam pembahasan jenis-jenis dan manfaat Investasi syariah. Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).​ Dalam hal ini, yang dimaksud dengan underlying asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Apa yang membedakan sukuk dengan obligasi? Pada prinsip dasarnya, sukuk adalah kepemilikan bersama atas suatu aset, manfaat atas aset, jasa, proyek, atau investasi tertentu.

Sementara prinsip dasar obligasi adalah utang piutang antara penerbit obligasi dan investor. Kemudian, penggunaan dana sukuk hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sementara penggunaan dana obligasi tidak terbatas pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Selain itu, imbal hasil sukuk adalah bagi hasil, fee atau ujrah, maupun margin. Sementara imbal hasil obligasi adalah bunga. Sukuk memerlukan underlying asset, sementara obligasi tidak perlu.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement