IDXChannel - Informasi tentang jenis-jenis dan manfaat investasi syariah menarik untuk dibahas. Investasi syariah memang bukanlah hal baru di kalangan masyarakat Indonesia. Jenis investasi ini telah lama dikenal secara luas dan berkembang dengan pesat seiring berjalannya waktu.
Saat ini investasi syariah sedang dilirik oleh masyarakat khususnya umat Muslim. Pasalnya sudah sama-sama kita ketahui bahwa mayoritas Warga Negara Indonesia adalah beragama Muslim dan terbesar di dunia, maka tidak heran jika investasi syariah mudah ditemukan di tengah masyarakat.
Jika Anda adalah salah satu dari banyaknya orang yang baru berkeinginan untuk mulai berinvestasi syariah, maka ketahui terlebih dahulu jenis-jenis dan manfaat investasi syariah yang telah dihimpun kami dari berbagai website cimbniaga.co.id.
Apa Itu Investasi Syariah?
Investasi berbasis syariah merupakan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Syariat Islam inilah yang menjadi pembeda investasi jenis ini dengan investasi lainnya. Prinsip hukum syariah dan operasional investasi berbasis syariah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Terkait investasi syariah, sekurang-kurangnya terdapat 29 fatwa DSN MUI yang berhubungan dengan investasi syariah. Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada prakteknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Tiga (3) contoh fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi syariah adalah:
- Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
- Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Secara khusus, investor yang akan memulai investasi syariah diawali dengan melakukan akad investasi berupa akad kerja sama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah. Investasi syariah saat ini juga telah menyebar luas ke berbagai macam lembaga keuangan di bidang perbankan maupun non-perbankan.