IDXChannel - Pemerintah resmi memberikan insentif untuk pembelian properti. Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan pembelian rumah di bawah harga Rp2 miliar akan bebas pajak.
"Rumah di bawah Rp2 miliar 100 persen PPN ditanggung pemerintah," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (24/10/2023).
Pasca agenda rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Airlangga mengatakan tanggungan pajak yang akan dibayar negara ini berlaku hingga Juni 2024.
Pasca Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dan memastikan kebijakan ini akan diberlakukan pemerintah hingga Desember 2024.
Masyarakat berpenghasilan rendah, juga akan diberikan bantuan administratif termasuk biaya BPHTB dan yang lainnya berkisar Rp13,3 juta di mana pemerintah akan berkontribusi sekitar Rp4 juta.