sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif Anyar Pemerintah Dongkrak Saham Properti

Market news editor Maulina Ulfa - Riset
24/10/2023 17:24 WIB
Saham emiten properti melonjak seiring pemerintah resmi memberikan insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
Insentif Anyar Pemerintah Dongkrak Saham Properti. (Foto: MNC Media)
Insentif Anyar Pemerintah Dongkrak Saham Properti. (Foto: MNC Media)

 IDXChannel - Pemerintah resmi memberikan insentif untuk pembelian properti. Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan pembelian rumah di bawah harga Rp2 miliar akan bebas pajak.

"Rumah di bawah Rp2 miliar 100 persen PPN ditanggung pemerintah," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (24/10/2023).

Pasca agenda rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Airlangga mengatakan tanggungan pajak yang akan dibayar negara ini berlaku hingga Juni 2024.

Pasca Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dan memastikan kebijakan ini akan diberlakukan pemerintah hingga Desember 2024.

Masyarakat berpenghasilan rendah, juga akan diberikan bantuan administratif termasuk biaya BPHTB dan yang lainnya berkisar Rp13,3 juta di mana pemerintah akan berkontribusi sekitar Rp4 juta.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement