Persetujuan kepada kreditur, terang Ermy, juga merupakan bagian dari usulan restrukturisasi keuangan perseroan. Nantinya setelah izin diperoleh, maka tak hanya utang vendor, Waskita Karya juga bakal melakukan pembelian kembali sebagian kecil uutang obligasi untuk penerapan equal treatment antara kreditur perbankan dan pemegang obligasi.
Lebih jauh, kas juga bakal digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja agar Waskita dapat kembali beroperasi secara optimal.
(DES)