Syarat dan Tata Cara RUPS
Bagi pemegang saham yang ingin menghadiri rapat diharuskan mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau kustodian untuk memperoleh konfirmasi tertulis untuk rapat.
Namun, mengingat kondisi pandemi Covid-19, perseroan mengimbau kepada para pemegang saham untuk menggunakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik kepada PT Ficomindo Buana Registrar, pihak independen yang ditunjuk perseroan sebagai Biro Administrasi Efek (BAE).
Nantinya pihak penerima kuasa dapat hadir sekaligus memberikan suara melalui fasilitas Electronic General Meeting Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui tautan akses.ksei.co.id yang telah disediakan oleh KSEI sebagai penyelenggara e-RUPS dengan memilih tipe kuasa 'Independent Representative' untuk kemudian memasukkan suara di setiap mata acara rapat.
Sementara bagi pemegang saham yang akan memberikan kuasa tanpa menggunakan fasilitas KSEI, maka dapat menggunakan formulir surat kuasa yang telah disediakan di web resmi perseroan.
Para peserta yang berencana menghadiri acara, diminta untuk datang lebih awal sebelum acara dimulai.