Mata acara kedua, Penetapan Gaji untuk Direksi dan Honorarium untuk Dewan Komisaris berikut Fasilitas dan Tunjangan Lainnya untuk Tahun 2024.
Ketiga, Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Keempat, Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk Menyatakan Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) serta untuk Melakukan Segala Tindakan yang Diperlukan Termasuk Menentukan Waktu, Cara dan Jumlah Penambahan Modal Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi OWK Menjadi Saham Hasil Konversi.
Acara kelima, Persetujuan atas Usulan Restrukturisasi Perseroan, serta mata acara keenam adalah Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.