Transaksi dapat dilakukan melalui sekuritas (anggota bursa/AB) yang memiliki sistem trading syariah atau Sharia Online Trading System (SOTS).
Untuk diketahui, investor syariah hanya memiliki satu SID, tetapi diperbolehkan memiliki lebih dari satu rekening efek di beberapa AB-SOTS.
(Fiki Ariyanti)