IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah investor syariah mencapai 164.115 investor yang terdaftar per Oktober 2024.
Dari jumlah ini, angka investor syariah aktif mencapai 26.393, atau sekitar 16 persen dari total investor syariah.
Mengacu sisi nilai transaksi, Jawa masih menjadi wilayah dominan, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.
“Total nilai transaksi investor saham syariah, 81 persen ada di Pulau Jawa,” kata Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (29/11/2024).
Meski demikian, beberapa provinsi lain disebut sudah mulai bertumbuh. Irwan mencontohkan di wilayah Kalimantan Timur yang memiliki transaksi investor syariah lebih tinggi dari Yogyakarta.
Demikian juga Aceh, yang terpaut tipis dari Sulawesi Selatan dan Riau.
Upaya meningkatkan pertumbuhan investor syariah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Bursa, terlebih saat Indonesia disorot sebagai negara muslim terbesar di Dunia.
Seseorang dikatakan sudah menjadi investor syariah apabila memiliki identitas tunggal investor atau Single Investor Identification (SID), nomor subrekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), nomor Rekening Dana Nasabah (RDN) syariah di bank pembayar syariah.
Transaksi dapat dilakukan melalui sekuritas (anggota bursa/AB) yang memiliki sistem trading syariah atau Sharia Online Trading System (SOTS).
Untuk diketahui, investor syariah hanya memiliki satu SID, tetapi diperbolehkan memiliki lebih dari satu rekening efek di beberapa AB-SOTS.
(Fiki Ariyanti)