IDXChannel - Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) sedang mengkaji perlindungan dana investor untuk platform layanan urun dana atau Securities Crowdfunding (SCF).
Sebagai catatan, Indonesia SIPF saat ini mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP), yang merupakan kumpulan dana untuk melindungi aset investor yang hilang.
Tak bisa sembarangan, ganti rugi dana investor harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya efek yang tersimpan dalam kustodian tidak menunjukkan jumlah efek yang seharusnya.
Demi memperluas layanan perlindungan investor, Indonesia SIPF akan memperluas untuk instrumen efek SCF.
“Betul, SCF adalah salah satu produk yang akan kita lindungi,” kata Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (29/11/2024).