Secara teknis, jumlah besaran ganti rugi, sumber dana, hingga aturan lain terkait perlindungan investor masih dirumuskan.
Ao, sapaan akrabnya, menuturkan rumusan ini masih digodok bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan stakeholders asosiasi terkait.
Rencananya, akan ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur hal itu.
“Target kami 2026, karena risikonya sangat detail. Jangan sampai kita sudah punya, tapi tak bisa menjalankan,” kata Ao.
(Fiki Ariyanti)