Contohnya, saham X ditutup di harga Rp3.000 kemarin. Batasan auto rejection pada harga saham ini adalah sebesar 25 persen. Kenaikan harga saham X pada hari ini maksimal adalah: Rp3.000 + (Rp3.000 x 25 persen) = Rp3.750. Jika saham X telah melampaui harga Rp3.750 maka saham X akan terkena ARA.
Kemudian, Auto rejection Bawah (ARB) terjadi ketika harga saham turun secara signifikan. Ciri-ciri saham yang terkena ARB adalah tidak ada lagi order di antrian beli (bid). Contohnya, saham Y ditutup di harga Rp5.000 kemarin.
Batasan auto rejection yang berlaku sejak pandemi adalah sebesar 7 persen. Penurunan harga saham Y maksimal adalah Rp5.000 – (Rp5.000 x 7 persen) = Rp4.650. Jika saham Y telah mencapai batas bawah di harga Rp4.650, maka saham Y akan terkena ARB.
Batasan Auto Rejection :
Persentase batasan Auto Rejection yang berlaku dapat dilihat di website Bursa Efek Indonesia. Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 antara lain:
- Harga saham Rp50 – Rp200, batas naik dan turunnya dalam sehari adalah 35 persen.
- Harga saham Rp200 – Rp5000, batas naik dan turunnya dalam sehari adalah 25 persen.
- Harga saham di atas Rp5000, batas naik dan turunnya dalam sehari hanya 20 persen.