IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mengapa penawaran umum perdana saham (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dapat lolos persyaratan, meskipun jumlah saham yang ditawarkan hanya sebesar 3,35 persen.
Berdasarkan Peraturan BEI No 1-A ketentuan III.2.6.3, perusahaan publik dengan nilai ekuitas lebih dari Rp2 triliun, diharuskan memiliki free float (saham yang beredar) minimal 10 persen. Ketentuan ini wajib dipenuhi bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan.
Direktur Penilaian Peruahaan BEI I Gede Nyoman Yetna membenarkan bahwa BREN menawarkan saham ke publik sebesar 3,35 persen. Nyoman menyebut, ada 9 persen saham BREN yang telah dimiliki pemegang saham lama.
"Terdapat 9 persen pemegang saham lama yang dapat diklasifikasikan sebagai saham free float, sehingga jumlah BREN setelah penawaran umum menjadi 12,05 persen. Ini sesuai ketentuan," kata Nyoman kepada wartawan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).