Sisanya, sekitar 6,77% akan digunakan untuk perluasan area produksi. Perluasan area produksi yang dimaksud adalah perluasan area produksi serta penyimpanan (storage) untuk produk-produk NTBK di tanah yang saat ini telah dimiliki. Adapun perluasan area produksi tersebut dikategorikan sebagai capex dan diharapkan sudah rampung paling lambat pada kuartal kedua tahun 2022.
Sedangkan dana yang diperoleh NTBK dari pelaksanaan Waran Seri I, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja. Dalam melakukan penawaran perdana saham, NTBK menggandeng Danatama Makmur Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek. (TYO)