sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Isu Peralihan Tambang Emas Martabe Mencuat, Ini Tanggapan UNTR

Market news editor Desi Angriani
08/02/2026 10:48 WIB
UNTR menanggapi wacana peralihan pengelolaan tambang emas Martabe kepada Perusahaan Mineral Nusantara (Perminas).
Isu Peralihan Tambang Emas Martabe Mencuat, Ini Tanggapan UNTR (Foto: dok UNTR)
Isu Peralihan Tambang Emas Martabe Mencuat, Ini Tanggapan UNTR (Foto: dok UNTR)

IDXChannel - PT United Tractors Tbk (UNTR) menanggapi wacana peralihan pengelolaan tambang emas Martabe milik anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR) kepada Perusahaan Mineral Nusantara (Perminas).

Tanggapan tersebut disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul pemberitaan yang beredar pada Jumat (6/2/2026). 

Perseroan menyatakan, hingga saat ini tidak ada komunikasi atau pemberitahuan resmi mengenai rencana peralihan pengelolaan tambang Martabe.

"PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas," kata manajemen UNTR dalam keterbukaan informasi, Jumat (6/2/2026).

Adapun PT Agincourt Resources tengah menghadapi gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan sebesar Rp201 miliar.

Di mana PTAR telah menghadiri sidang pertama pada 3 Februari 2026. Tahapan hukum selanjutnya akan memasuki agenda mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Agincourt Resources.

Terkait potensi kewajiban ganti rugi, UNTR menyebut bahwa PT Agincourt Resources belum melakukan pencadangan atas gugatan tersebut, mengingat proses persidangan masih berjalan.

Sebagai tambahan informasi, PTAR telah melakukan pencadangan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 237 tentang Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan Aset Kontingensi. Jaminan reklamasi dan pascatambang tersebut juga telah divalidasi oleh kementerian terkait.

Perseroan menegaskan, gugatan perdata yang tengah berlangsung tidak berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha perseroan. 

“Gugatan perdata tersebut tidak berdampak material, baik terhadap kondisi keuangan maupun operasional Perseroan,” tutur manajemen.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement