JII lahir lebih dulu ketimbang Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Berbeda dengan ISSI, JII menetapkan syarat tambahan bagi saham-saham yang masuk indeks. Jumlah saham yang masuk dibatasi maksimal 30 konstituen.
Selain masuk dalam daftar saham syariah, saham yang dimasukkan sebagai konstituen JII dipilih 60 saham syariah yang memiliki nilai kapitalisasi pasar tertinggi dalam 12 bulan terakhir. Dari 60 saham itu kemudian dipilih 30 saham dengan nilai transaksi harian tertinggi di pasar reguler.
(Rahmat Fiansyah)