Tanggapan Manajemen
Manajemen PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia menyampaikan pihaknya bermaksud untuk mengembalikan izin usaha perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini terjadi setelah induk usaha Credit Suisse Sekuritas Indonesia, yakni Credit Suisse Group AG diakuisisi oleh UBS Group AG pada Juni 2023.
“PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (perusahaan) bahwa perusahaan bermaksud untuk mengembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) izin usaha perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek yang berlaku juga sebagai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, dan Persetujuan Kegiatan Lain Penjamin Emisi Efek Dalam Bentuk Penyediaan Layanan Dukungan dan Referensi kepada Perusahaan Afiliasi Global,” kata manajemen, (15/11).
Manajemen mengungkapkan bahwa pilihan ini diambil merujuk kepada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK,) yang antara lain mengubah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal).
Beleid itu mengatur bahwa setiap pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan pengendalian di lebih dari satu perusahaan efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali untuk kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah.
“Sehubungan dengan rencana tersebut, apabila para nasabah perusahaan membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban yang belum terselesaikan (apabila ada) berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku mohon hubungi perusahaan,” tutur manajemen.