Agincourt merupakan perusahaan pertambangan emas dan perak yang mengoperasikan Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI yang ditandatangani pada 1997. Tambang Martabe selama ini dikenal sebagai salah satu aset strategis UNTR di segmen pertambangan emas.
Terkait kabar pencabutan izin tersebut, hingga saat ini Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi dari instansi berwenang. Oleh karena itu, manajemen masih melakukan penelusuran dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk memperoleh kejelasan atas status perizinan tambang tersebut.
"Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait," tutur manajemen.
Meski demikian, perseroan telah meminta Agincourt untuk terus memantau perkembangan situasi secara cermat, mempelajari implikasi yang mungkin timbul, serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perseroan belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap perseroan," kata manajemen.