Sebagai informasi, Agincourt Resources dan puluhan perusahaan lainnya terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang dinilai menyebabkan banjir bandang di wilayah Sumatera pada akhir 2025.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman yang menguasai 1,01 juta hektare lahan.
Lalu enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan yang terdiri dari pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK), dan Agincourt adalah satu-satunya perusahaan tambang dalam daftar perusahaan tersebut.
(DESI ANGRIANI)