sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Tambang Agincourt Dicabut, Ini Tanggapan United Tractors (UNTR) 

Market news editor Desi Angriani
22/01/2026 20:14 WIB
United Tractors merespons kabar pencabutan izin tambang emas Martabe yang dioperasikan anak usahanya, PT Agincourt Resources (AR).
Izin Tambang Agincourt Dicabut, Ini Tanggapan United Tractors (UNTR) (Foto: dok UNTR)
Izin Tambang Agincourt Dicabut, Ini Tanggapan United Tractors (UNTR) (Foto: dok UNTR)

IDXChannel - PT United Tractors Tbk (UNTR) merespons kabar pencabutan izin tambang emas Martabe yang dioperasikan anak usahanya, PT Agincourt Resources (AR).

Hal ini menyusul temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh puluhan perusahaan tambang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Manajemen UNTR menegaskan, akan menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah, sembari memastikan hak-hak anak usaha tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Perseroan juga menekankan komitmen anak usahanya dalam menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

"Agincourt Resources senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Good Mining Practices, serta Environmental Protection, dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” ujar manajemen UNTR dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/1/2026).

Agincourt merupakan perusahaan pertambangan emas dan perak yang mengoperasikan Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI yang ditandatangani pada 1997. Tambang Martabe selama ini dikenal sebagai salah satu aset strategis UNTR di segmen pertambangan emas.

Terkait kabar pencabutan izin tersebut, hingga saat ini Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi dari instansi berwenang. Oleh karena itu, manajemen masih melakukan penelusuran dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk memperoleh kejelasan atas status perizinan tambang tersebut.

"Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait," tutur manajemen.

Meski demikian, perseroan telah meminta Agincourt untuk terus memantau perkembangan situasi secara cermat, mempelajari implikasi yang mungkin timbul, serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perseroan belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap perseroan," kata manajemen.

Sebagai informasi, Agincourt Resources dan puluhan perusahaan lainnya terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang dinilai menyebabkan banjir bandang di wilayah Sumatera pada akhir 2025.

Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman yang menguasai 1,01 juta hektare lahan. 

Lalu enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan yang terdiri dari pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK), dan Agincourt adalah satu-satunya perusahaan tambang dalam daftar perusahaan tersebut.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement