IDXChannel - PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) akan mengganti lini usaha baru seiring dengan pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Emiten berkode IBFN itu dulunya bergerak di bidang jasa pembiayaan alat berat.
Direktur Intan Baru Prana Alexander Reyza mengatakan, IBFN yang merupakan entitas dari emiten penyedia alat berat PT Intraco Penta Tbk (INTA), masih tetap mempertahankan kegiatan operasionalnya.
"Kecuali pemberian pembiayaan baru yang tidak diperkenankan sesuai Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. KEP8/D.05/2022 yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan," kata Reyza dalam keterangan setelah paparan publik, Kamis (18/8/2022).
Terkait dengan perubahan lini usaha, Reyza menuturkan saat ini pemegang saham IBFN masih mengevaluasi sejumlah peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama. Dirinya juga menerangkan saat ini perseroan juga tengah menjajaki peluang masuknya investor baru untuk mendanai bidang yang akan digarap perseroan.