Manajemen menjelaskan, dalam hal pembelian kembali saham melalui bursa efek, maka harga penawaran untuk membeli kembali saham akan dilakukan sesuai dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
Sementara, dalam hal pembelian saham dilakukan di luar bursa efek dan dengan mengingat saham perseroan tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, maka harga buyback adalah paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan selama 90 hari terakhir sebelum tanggal buyback.
“Pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan perseroan,” lanjut manajemen.
Dengan aksi korporasi ini, perseroan berharap dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan di masa-masa mendatang yang menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Salah satunya dengan menjaga stabilitas laba per saham perseroan dengan melakukan buyback karena kondisi makro ekonomi dan fluktuasi harga saham.
(FRI)