IDXChannel - Pemerintah mantap memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit pada Minggu, 11 Juni 2023. Sesuai amanat Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling telat tiga tahun sejak UU diterbitkan dan berlaku pada 10 Juni 2020.
Dari Bulletin IDX 2nd Session Closing Market, Kamis (8/6/2023), artinya setelah 10 Juni 2023, Indonesia mulai menghentikan ekspor mineral mentah.
Jelang efektif larangan ekspor ini, mayoritas saham bauksit melemah dalam beberapa bulan terakhir. Saham PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) misalnya, telah menurun 24% selama tiga bulan terakhir.
Tak hanya itu, pelemahan saham CITA bahkan berlangsung hingga penutupan perdagangan hari ini (8/6) sebesar 0,75% ke posisi 2.650. Padahal pada periode yang sama, pendapatan perusahaan naik tipis menjadi Rp1,24 triliun yoy.