sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Perppu Redam Dampak Covid-19, Tambah Belanja APBN Rp405,1 T

Market news editor Fahmi Abidin
31/03/2020 19:15 WIB
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) teriakit kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Jokowi Terbitkan Perppu Redam Dampak Covid-19, Tambah Belanja APBN Rp405,1 T. (Foto: Kominfo.go.id)
Jokowi Terbitkan Perppu Redam Dampak Covid-19, Tambah Belanja APBN Rp405,1 T. (Foto: Kominfo.go.id)

Pemerintah bersama Bank Indonesia dan OJK juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional.

Dalam pernyataan resminya, Jokowi menyebutkan bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk dalam menghadapi dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19 yang tak kunjung reda.

“Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional, dan juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi,” kata Jokowi.

Tak hanya BI saja yang mengeluarkan stimulus moneter menangkis dampak Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun.

Selain itu OJK turut memberikan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement