“Perpu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07%,” imbuh Jokowi.
Oleh karena itu, tambah Jokowi, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%. Namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun, yaitu pada 2020, 2021, dan 2022. Setelah itu, akan kembali kedisiplinan fiskal maksimal defisit 3% mulai 2023. (*)