IDXChannel – Presiden Joko Widodo dalam teleconference di Istana Kepresiden Bogor, pada Selasa(31/3/2020) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk hadapi dampak ekonomi virus Corona atau Covid-19.
"Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Dalam pernyataannya, Jokowi mengumumkan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 hingga Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.
"Total anggaran tersebut Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat," tambah Jokowi.
Selain itu, anggaran tersebut juga focus untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan UMKM. Di mana dianggarankan sebesar Rp150 triliun.