Jumlah Perusahaan Terdaftar Listing di BEI, Sudah Mencapai Angka 787

IDXChannel – Tahukah Anda berapa jumlah perusahaan terdaftar listing di BEI hingga saat ini? Perusahaan yang akan melantai di BEI tentunya akan masuk ke dalam daftar perusahaan tercatat BEI.
Menurut sejarahnya, pasar modal sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial Belanda di tahun 1912 di Batavia, didirikan oleh Pemerintah Belanda untuk kepentingan Pemerintah Kolonial atau VOC. Nah, hingga saat ini, berapakah jumlah perusahaan terdaftar listing di BEI?
Jumlah Perusahaan Terdaftar Listing di BEI
Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang sudah melantai di BEI mencapai 787 perusahaan. Jumlah perusahaan tersebut tentunya akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu.
Perusahaan pertama yang tercatat melantai di BEI kala itu adalah PT Semen Cibinong Tbk. Di tahun 1977, Presiden Soeharto meresmikan kembali Bursa Efek Jakarta (saat ini Bursa Efek Indonesia) dan dijalankan oleh BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal).
Pasca peresmian kembali tersebut, perdagangan di pasar modal sangat lesu. Hanya ada 24 emiten yang tercatat hingga tahun 1987. Hal ini dikarenakan masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan pasar modal.