"Yang ikut terlibat Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemenkomarves, KLHK, dan tentunya OJK," papar Jeffrey.
Berdasarkan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Adapun perdagangannya dilakukan dengan mekanisme bursa karbon.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur sejumlah hal termasuk pengembangan infrastruktur perdagangan, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara, hingga administrasi transaksi karbon.
(FAY)