Dalam penilaiannya, MSCI menyoroti adanya persoalan fundamental dari sisi investabilitas atau kelayakan investasi, dengan tingkat free float menjadi perhatian utama.
Namun, respons cepat dan serius ditunjukkan pemerintah dalam menyikapi situasi ini. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menjalin komunikasi intensif dengan MSCI, sembari bergerak menindaklanjuti sejumlah catatan krusial yang disorot lembaga indeks global tersebut.
Salah satu langkah penting yang ditempuh adalah penurunan ambang batas kewajiban pengungkapan kepemilikan saham menjadi 1 persen dari sebelumnya 5 persen. Pasar kini menanti keputusan MSCI seiring berlanjutnya diskusi antara penyedia indeks global itu dengan otoritas Indonesia. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.