IDXChannel - Serious Fraud Office (SFO) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kerajaan Inggris mengumumkan telah memulai penyelidikan terkait korupsi Bombardier dan maskapai perusahaan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dilansir iNews, Jumat (6/11/2020), saat ini ada penyelidikan aktif atas dugaan penyuapan dan korupsi sehubungan dengan kontrak dan/atau pesanan dari Garuda Indonesia. Menanggapi ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Kementerian BUMN akan mengikuti aturan.
"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindaklanjutan masalah hukum di Garuda karena ini merupakan bagian dari Good Corporate Governance dan transparansi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN," kata Erick di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Dia akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum KPK, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kejaksaan dalam penanganan kasus Garuda. "Kumham membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," ujarnya.
Sebagai informasi, Garuda Indonesia saat ini mengoperasikan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000. Kesepakatan untuk memperoleh pesawat diselesaikan selama Singapore Airshow pada Februari 2012. Maskapai penerbangan tersebut pada awalnya setuju untuk memperoleh enam pesawat CRJ-1000, dengan opsi untuk menerima pengiriman 12 jet tambahan.
Berdasarkan pengumuman Bombardier saat itu, kesepakatan tersebut bernilai USD1,32 miliar dengan harga jual. Garuda Indonesia menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir ke maskapai pada Desember 2015. (*)
Advertisement
Kasus Garuda Indonesia, KPK Inggis Periksa Bombardier
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kerajaan Inggris mengumumkan telah memulai penyelidikan terkait korupsi Bombardier dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kasus Garuda Indonesia, KPK Inggis Periksa Bombardier. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement