sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus PDN Diretas Hacker, Simak Para Pemain dan Peran Data Center

Market news editor Maulina Ulfa
25/06/2024 12:37 WIB
Isu keamanan data masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Teranyar, server Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo mengalami serangan siber Ransomware.
Kasus PDN Diretas Hacker, Simak Para Pemain dan Peran Data Center
Kasus PDN Diretas Hacker, Simak Para Pemain dan Peran Data Center

IDXChannel - Isu keamanan data masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Teranyar, server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami serangan siber Ransomware sejak Kamis (20/6).

Peristiwa ini menimbulkan down dan mengganggu layanan publik di berbagai instansi selama empat hari.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, terdapat 210 instansi pusat maupun daerah  terdampak akibat peretasan oleh hacker pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) sementara.

“Dari data yang terdampak, ada 210 instansi baik itu di pusat maupun daerah yang terdampak,” kata Semuel di Kantor Kominfo, Senin (24/6).

Semuel mengatakan, di antara 210 instansi terdampak, terdampak Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Layanan imigrasi pada Kamis pekan lalu memang banyak diprotes dan jadi perbincangan warganet.

Namun, Semuel memastikan seluruh sistem telah beroperasi kembali pada Senin ini. Hal yang sama disampaikan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian.

“Di antaranya layanan Visa dan izin tinggal, layanan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), layanan paspor, layanan Visa on Arrival, (Visa) on Boarding, layanan manajemen dokumen keimigrasian,” papar Hinsa.

Fungsi Pusat Data Nasional

Ibarat sebuah hub, PDN merupakan pusat interkoneksi dari segala kebutuhan digitalasiasi di pemerintahan.

Pusat Data Nasional merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah yakni Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melansir paparan Dirjen Aptika Kominfo, PDN berfungsi menjadi “rumah” bagi penyelenggaraan platform berupa kerangka infrastruktur aplikasi dan komputasi awan.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan government cloud, menjadi infrastruktur berbagi pakai yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pembangunan Pusat Data Nasional merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah khususnya Pasal 27 Perpres SPBE sebagai berikut:

  1. Pasal 1. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data;
  2. Pasal 27 ayat (4). Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung;
  3. Pasal 27 ayat (5). Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau pusat data instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.

Penggunaan PDN menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur TIK pemerintahan dengan pertimbangan untuk efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja, mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.

Pada 2022 pemerintah memulai proyek pembangunan PDN yang menelan anggaran Rp2,7 triliun.

Pusat data pertama milik pemerintah ini berada di Deltamas, Cikarang, Bekasi. dengan skema pembiayaan kombinasi atau blended financing,  terdiri atas bantuan Pemerintah Prancis (85 persen) dan APBN murni (15 persen).

Bisnis Data Center Menggiurkan

Bisnis data center selama ini menjadi ceruk yang kurang menjadi perhatian umum namun memiliki potensi yang cukup besar.

Mengingat, masyarakat kini hidup di era digitalisasi dan pengembangan artificial intelligence (AI) alias kecerdasan buatan. Tak hanya pemerintah, swasta pun kini juga berlomba dalam mengembangkan pusat data alias bisnis data center.

Ini seiring dengan kebutuhan digitalisasi di sektor swasta dan kebutuhan data center perusahaan-perusahaan besar yang semakin kesulitan mendapatkan kapasitas pusat data yang cukup.

Pasokan yang rendah, infrastruktur yang rumit, dan tantangan kebutuhan listrik berdampak pada pentingnya penyediaan data center.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement