Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada periode 2010 hingga 2021.
"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," kata Harli.
Saat ini, ketujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun, hanya SL dan GAR yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Sedangkan untuk tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter," tutur Harli.
(FAY)