sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kata Antam (ANTM) Usai Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas 109 Ton

Market news editor Fiki Ariyanti
23/07/2024 08:09 WIB
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM) angkat bicara terkait penetapan tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi.
Kata Antam (ANTM) Usai Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas 109 Ton (foto mnc media)
Kata Antam (ANTM) Usai Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas 109 Ton (foto mnc media)

IDXChannel - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM) angkat bicara terkait penetapan tujuh tersangka baru atas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton.

Corporate Secretary Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait jika terdapat hal-hal yang diperlukan.

"Sebagai perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang," kata Syarif dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/7).

Syarif menegaskan, perseroan memastikan bisnis logam mulia Antam dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal.

"Perseroan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Saham ANTM melemah 0,74 persen ke harga Rp1.340 pada penutupan perdagangan Senin (22/7), berdasarkan data RTI Business. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022. Sehingga, total sementara ada 13 tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7).

Ketujuh tersangka baru itu merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam. Mereka adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada periode 2010 hingga 2021.

"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," kata Harli.

Saat ini, ketujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun, hanya SL dan GAR yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Sedangkan untuk tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter," tutur Harli.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement