Lebih lanjut ia mengungkapkan, alasan Kejagung sampai hari ini tidak membeberkan secara menyeluruh peran dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus megakorupsi itu.
“Masih dalam proses penyidikan jadi masih kita jaga nanti takut menganggu penyidik dalam pengumpulan alat bukti yang jelas ini terus kita dalami,” tuturnya.
Lima TSK Kasus Jiwasraya Ditahan
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di Jiwasraya. Kelima orang itu pun langsung ditahan begitu menyandang status hukum tersebut. Kelima tersangka itu adalah mantan kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, ditahan di Rutan KPK. Sementara, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (*)