Teranyar, WSKT kembali kena gugatan PKPU oleh PT Megah Bangun Baja Semesta yang menjadi vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Waskita Rajawali Tower.
Melansir keterbukaan informasi, pihak WSKT telah menerima surat dari Pengadilan Negeri jakarta perihal panggilan terkait sidang perkara tersebut pada Selasa (21/2) lalu.
“Gugatan permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta,” tulis President Director WSKT, Destiawan Soewardjono dalam keterangan, dikutip dari keterbukaan informasi.
Sebelumnya, WSKT sempat menjalani persidangan terkait PKPU dengan perusahaan pelaksanaan konstruksi CV Bandar Agung Abadi pada Januari lalu.
Menurut keterangan perusahaan, CV Bandar Agung Abadi menggugat WSKT atas permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar.