Secara sederhana, ETF merupakan instrumen investasi dengan keterikatan pada MI namun memiliki kebebasan untuk dipindahtangankan ke investor lain dalam bursa.
Proses jual beli exchange traded fund (ETF) merupakan transaksi yang telah diawasi oleh tiga lembaga sekaligus, yaitu OJK, BEI, dan KSEI. Jadi meskipun ETF sifatnya lebih seperti saham, KSEI selaku pengawas reksa dana masih bertanggungjawab penuh untuk mengawasi transaksi ETF di dalam bursa saham. Secara garis besar, terdapat lima aspek yang membuat reksa dana dan ETF sangat berbeda, yaitu:
1. Tempat Beli
Saat ingin membeli reksa dana, Anda perlu menghubungi MI, perusahaan sekuritas, atau agen penjual reksadana lainnya. Namun untuk membeli ETF, Anda bisa saja langsung menghubungi investor pemilik ETF atau dealer di dalam bursa efek.
2. Minimum Pembelian
Batas minimum pembelian menjadi perbedaan kedua. Saat investor hendak membeli reksa dana, hitungan belinya yaitu per 1 unit aset, namun sifat ETF ini sama seperti saham biasa yaitu dijual dengan nilai valuasi minimum 1 lot atau per 100 lembar.
3. Biaya Transaksi
Saat membeli dan menjual reksa dana, Anda harus membayar MI minimal 1-3% dari total nilai reksa dana Anda, namun jika Anda melakukan jual beli ETF hanya perlu membayar biaya komisi sesuai kesepakatan Anda dengan broker tersebut.